SAMARINDA – Guna menilai kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan dan menyediakan informasi publik serta melayani permohonan informasi sesuai Undang-undang KIP, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar agenda Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016, setelah 2 (dua) kali dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Terdapat empat indikator yang dijadikan sebagai parameter penilaian keterbukaan informasi setiap lembaga yakni mengumumkan informasi publik melalui website ataupun sarana lainnya sesuai pasal 9 undang-undang KIP, pasal 11 Peraturan Komisi Informasi (Perki), menyediakan informasi publik sesuai dengan pasal 11, 14, dan 15 UU KIP pasal 13 Perki SLIP, melayani permohonan informasi publik sesuai pasal 7 dan 12 UU KIP, dan pasal 4,8,9 Perki SLIP, serta mengelola informasi dan dokumentasi sesuai pasal 13 UU KIP, pasal 7 Perki SLIP.
Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim M. Khaidir menjelaskan dalam proses pemeringkatan tersebut ada beberapa tahapan penilaian yang harus dilalui oleh 10 kabupaten/kota dan akan dilanjutkan dengan penyaringan menjadi 5 besar setelah selanjutnya akan divisitasi menjadi 3 besar.
“Tahap penilaian yakni dalam bentuk pengisian kuisioner Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ), Verifikasi lanjutan acak (VLA) dan dalam bentuk visitasi kepada responden pemeringkatan tersebut. Dalam penilaian bentuk visitasi, KI akan melakukan verifikasi faktual berdasarkan data yang diisi dalam (SAQ). Visitasi itu dilakukan untuk mengukur komitmen, komunikasi, kolaborasi, dan konsistensi atas keterbukaan informasi yang disampaikan badan publik,” terang Khaidir saat memberikan pembekalan kegiatan pemeringkatan KIP kepada PPID Kab/Kota di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Selasa (4/10).
Jelas sistem tersebut dilakukan untuk membantu badan publik dalam melakukan evaluasi terkait keterbukaan informasi kepada masyarakat yang nantinya hasil pemeringkatan akan menjadi usulan pemberian panji keberhasilan pembangunan bidang keterbukaan informasi publik kabupaten/kota yang diserahkan saat peringatan HUT Pemprov Kaltim 9 Januari 2017. (dsy)
コメント