SAMARINDA. Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim terus mendorong berbagai pihak untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik. Mulai dari lembaga penyiaran lokal, Universitas /Perguruan Tinggi hingga SKPD Pemerintah Kabupaten.
Kamis, 16 Pebruari 2017 Komisi Informasi Provinsi Kaltim menerima kunjungan kerja dari Kepala Dinas Kominfo & Statistik Kabupaten Kutai Timur dan Staf. Komisioner KIP Kaltim yang menerima kunjungan kerja selain ketua KIP Kaltim M. Imron Rosyadi, juga dihadiri wakil ketua M. Khaidir dan anggota H.M. Balfas Syam dan Lilik Rukitasari. Dalam pertemuan tersebut banyak dibahas seputar pembenahan-pembenahan apa saja yang mesti dilaksanakan oleh Pemkab Kutai Timur dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik mulai dari pelayanan informasi publik ditingkat PPID hingga organisasi dan struktur PPID Kabupaten. Dinas Kominfo & Statistik Kab. Kutai Timur sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik di kabupaten Kutai Timur dalam kesempatan pertemuan tersebut menyampaikan komitmen terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di kabupaten Kutai Timur dengan didahului penataan organisasi PPID di kabupaten.
Rabu, 1 Maret 2017. Ketua KIP Kaltim M. Imron Rosyadi menghadiri pertemuan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim dengan rombongan Panitia Khusus Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, yang dipimpin Ketua DPRD, Salehuddin. Dalam kesempatan pertemuan tersebut KIP Kaltim yang diwakili ketua (M.Imron Rosyadi) menyampaikan dukungan pembentukan lembaga penyiaran publik lokal di kabupaten Kutai Kartanegara dan mendorong agar setelah terbentuknya LPPL mampu menjadi saluran untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik.
Rabu, 1 Maret 2017. KIP Kaltim menerima kunjungan kerja dari Ketua Lembaga Kerjasama Universitas Widyagama Samarinda (Ibu Yeni Yahdiani) dan staf. Komisioner KIP Kaltim yang menerima kunjungan kerja selain Ketua M.Imron Rosyadi juga didampingi anggota Lilik Rukitasari dan H.M. Balfas Syam. Dalam pertemuan kunjungan kerja tersebut dijajaki beberapa kerjasama terkait peningkatan kapasitas keterbukaan informasi publik dan sumberdaya manusia. apalagi sejak 4 November Tahun 2016, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan Permenristekdikti Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik Dilingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi, dimana Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta di seluruh Indonesia diwajibkan membentuk PPID pelaksana di tingkat perguruan tinggi masing-masing untuk impementasi layanan keterbukaan informasi publik. Nantinya KIP kaltim akan melakukan pertemuan dengan seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se provinsi Kaltim untuk penguatan implementasi regulasi Permenristekdikti Nomor 75 Tahun 2016.
(MIR/***)
Comments