SAMARINDA. Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim (KI kaltim) menekankan pentingnya badan publik membuat dan mempublikasikan sekaligus daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) terlebih bagi badan publik yang bersinggungan dengan isu persaingan usaha tidak sehat.
Hal itu dikemukakan oleh ketua KI kaltim M. Imron Rosyadi saat menerima kunjungan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Balikpapan, Elvin Junaidi, disertai Kabid Pelayanan dan Informasi BPMP2T Balikpapan, M Farid Rizal tanggal 8 september 2016 di kantor KI Kaltim.
“Kami berkunjung ke komisi informasi kaltim dalam rangka ingin mengkonsultasikan beberapa hal terkait keterbukaan informasi publik karena badan publik yang kami pimpin akhir-akhir ini banyak sekali mendapatkan permohonan permintaan informasi dari masyarakat Balikpapan” kata Elvin Junaidi mengawali dialog dalam kunjungan ke KI Kaltim.
Ketua KI kaltim yang didampingi komisioner M.Khaidir/wakil ketua dan Sencihan menjelaskan kepada pihak BPMP2T Kota Balikpapan yang berkunjung ke KI kaltim perihal konstruksi dasar keterbukaan informasi publik, standar layanan informasi publik hingga isu aktual terkait keterbukaan informasi publik dan persaingan usaha tidak sehat.
Bahwa keterbukaan informasi publik terkait persoalan perijinan adalah sesuatu yang juga wajib dijalankan oleh badan publik terlebih hal tersebut tercantum dalam prioritas rencana kerja pemerintah pusat dan pemda guna menuju target pelayanan perijinan terpadu yang prima bagi masyarakat. Namun tak dapat dipungkiri bahwa badan publik dalam hal ini BPMP2T kota Balikpapan juga mesti cermat dalam pelayanan informasi publik sehingga tidak berimbas kepada persaingan usaha yang tidak sehat.
“ Kami sarankan kepada BPMP2T kota Balikpapan untuk mulai menyusun daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan untuk standar layanan informasi publik, Namun khusus untuk daftar informasi yang dikecualikan BPMP2T kota Balikpapan sebaiknya menggelar uji konsekuensi dengan melibatkan para pihak terkait termasuk para pakar karena informasi yang dikecualikan itu bersifat ketat dan terbatas “ kata M.Khaidir
Komisioner KI Kaltim lainnya Sencihan juga menambahkan bahwa baru-baru ini Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyepakati kerjasama terkait isu keterbukaan informasi publik dan persaingan usaha tidak sehat dimana pihak KIP akan merumuskan jenis-jenis informasi publik dalam perlindungan persaingan usaha tidak sehat dan pengecualian informasinya. Komisi Informasi Pusat Akan Rumuskan Informasi Perlindungan Persaingan Usaha https://www.komisiinformasi.go.id/…/kip-akan-rumuskan-infor… , Komisi Pengawas Persaingan Usaha Menerima Kerjasama Komisi Informasi https://www.komisiinformasi.go.id/…/kppu-menerima-kerjasama…, Komisi Informasi Diminta Waspadai Pemanfaatan Informasi Untuk Persaingan Usaha Tidak Sehat https://www.komisiinformasi.go.id/…/dedy-kurniadi-waspadai-…
“ baru-baru ini Komisi Informasi Pusat menggelar FGD terkait hal tersebut sebagaimana yang dirilis dalam situs KIP beserta kesepakatan kerjasama dengan KPPU. Oleh karenanya pihak BPMP2T juga bisa berdiskusi dengan pihak KPPU atau perwakilan KPPU di kaltim yang kebetulan berada di kota Balikpapan dan kami akan informasikan bila sudah ada panduan lebih detil dari KI pusat terkait jenis-jenis informasi publik dalam perlindungan persaingan usaha tidak sehat dan pengecualian informasinya “ kata senci.
Pihak BPMP2T kota Balikpapan menerima dengan baik semua penjelasan komisioner komisi informasi kaltim yang hadir dalam pertemuan tersebut dan akan menindaklanjuti beberapa hal terkait saran untuk segera di laksanakan.
“ Kami berterima kasih atas penjelasan komisi informasi kaltim dan benar merasa tercerahkan. Kami akan tindaklanjuti segera beberapa hal yang disarankan “ kata Elvin Junaedi yang diamini M.Farid Rizal.
“ Pada intinya keterbukaan informasi publik itu untuk mewujudkan kemaslahatan bersama maka perlu dipertimbangkan dengan matang apakah lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya dengan membuka informasi ataupun sebaliknya, Terima kasih atas kunjungan dari BPMP2T Kota Balikpapan “ kata M.Imron diakhir dialog kunjungan BPM2T kota Balikpapan ke KI Kaltim.
Di akhir kunjungan tersebut komisi informasi kaltim memberikan beberapa buku terkait keterbukaan informasi publik dan panduan penyusunan daftar informasi publik kepada pihak BPMP2T kota Balikpapan.
Commentaires