top of page

KI Kaltim Ikuti Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi I DPRD Kaltim



Samarinda – Komisi I DPRD Provinsi Kaltim mengundang beberapa mitra kerjanya pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk monitoring dan evaluasi pada tanggal 8 september 2016 bertempat diruang rapat lantai 6 DPRD Kaltim. Salah satu mitra kerja yang diundang adalah Komisi Informasi Provinsi Kaltim (KI Kaltim) selain Dinas Komunikasi & Informatika Provinsi Kaltim dan Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Kaltim.

Pada RDP dengan komisi I DPRD kaltim tersebut, KI Kaltim yang diwakili oleh M. Imron Rosyadi,S.sos,M.Si (ketua), M.Khaidir, SHI (Wakil Ketua) dan Sencihan (Anggota) menyampaikan perkembangan terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komisi informasi kaltim dalam tiga bulan terakhir sejak dilantik oleh Gubernur Kaltim per tanggal 31 mei 2016.


KI Kaltim melalui M. Imron Rosyadi memaparkan dalam RDP bahwa sengketa informasi publik yang masuk ke KI Kaltim sejumlah 15 permohonan, 13 diantaranya di register dan kurang lebih 10 sengketa sudah bisa selesai dengan rata-rata bisa diselesaikan melalui mediasi dalam 3 bulan terakhir. dilain sisi KI Kaltim juga melaksanakan kegiatan sosialisasi baik melalui sarana informatika (website, sosial media, dan sejenisnya) maupun pertemuan langsung seperti diskusi publik. selain itu KI kaltim juga aktif menjalin kerjasama dengan kalangan media massa daerah dan badan publik melalui beberapa kali kegiatan kunjungan , beberapa kali KI kaltim juga diminta hadir sebagai nara sumber di badan publik. KI Kaltim juga memberikan Juklak dan Juknis terkait standar layanan informasi publik pada badan publik yang berkunjung ke KI Kaltim untuk berkonsultasi terkait isu-isu keterbukaan informasi publik. Untuk berpartisipasi dalam kegiatan nasional KI kaltim juga mengikuti Rapimnas dan Rakernis KI Se Indonesia. Guna meningkatkan kapasitas komisioner KI kaltim dalam pelayanan sengketa informasi publik khususnya terkait metode mediasi, KI Kaltim juga telah mengikutkan 3 orang komisionernya untuk mengikuti pelatihan mediator bersertifikat di Pusat Mediasi Nasional (PMN).


Adapun pelaksanaan RDP komisi I DPRD kaltim di pimpin langsung oleh ketua komisi I (Josep,S.Pd) dengan didampingi sekretaris (H. Jahidin, SH, MH) dan di hadiri oleh anggota komisi I : Hj. Siti Qomariah,SE, Drs. Andarias Pangloli Sirenden, MM, Drs. Yakob Manika, Rusianto, SH, H. Zaenal Haq, ST, Prof. DR. H. M. Jafar Haruna, M.Si.


Dari pemaparan KI Kaltim terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam 3 bulan terakhir, beberapa anggota dewan dari komisi I memberikan catatan, tanggapan dan saran juga apresiasi. Sekretaris komisi I menyarankan agar KI Kaltim dalam penanganan sengketa informasi publik lebih mengedepankan dan memaksimalkan mediasi, Sedangkan Hj. Siti Qomariah anggota komisi I memberikan apresiasi kepada KI kaltim yang tetap bisa bekerja secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi walaupun baru dilantik kurang lebih 3 bulan dan dalam kondisi defisit anggaran di pemda. anggota komisi I lainnya yaitu Yakob Manika meminta agar KI kaltim nantinya bisa memaparkan klasifikasi informasi dalam permohonan sengketa informasi publik yang diterima hingga saat ini.


Adapun ketua komisi I menekankan agar KI Kaltim tetap bisa bekerja profesional, mandiri dan menjaga independensi dan komisi I akan mengagendakan pertemuan lanjutan dengan KI Kaltim terkait perencanaan tugas pokok dan fungsi kedepannya baik secara formal maupun informal dikarenakan keterbatasan waktu dalam RDP kali ini yang juga mendengar pemaparan dari dua mitra kerja komisi I lainnya yaitu Diskominfo Kaltim dan KPID kaltim. Rapat dengar pendapat yang dimulai pukul 14.15 kemudian ditutup oleh ketua komisi I pada pukul 17.15. (***)


berita terkait lainnya :

Comments


bottom of page