BOGOR. Komisi Informasi Pusat mengadakan kegiatan lanjutan FGD Rancangan Peraturan Presiden Tentang Satudata Indonesia yang diadakan beberapa waktu lalu.Bertempat di Bogor Pertemuan lanjutan dari tanggal 11-13 September 2017 berupa Konsinyasi Ranperpres Satudata Indonesia dengan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hadir dalam pertemuan konsinyasi baik dari Komisi Informasi Pusat dan Sejumlah Komisi Informasi Provinsi juga kalangan pegiat organisasi masyarakat sipil . Komisi Informasi Provinsi Kaltim di wakili Ketua M.Imron Rosyadi dalam pertemuan tersebut. Adapun narasumber dalam pertemuan konsinyasi tersebut hadir dari kementerian Kominfo RI, BPS Pusat dan Badan Informasi Geospasial.
Rancangan Peraturan Presiden RI tentang Satu Data Indonesia (Ranperpres SDI) yang dikonsinyasikan dengan UU KIP diantaranya terkait peran dan fungsi PPID, Uji Konsekuensi dan sengketa data dan penggunaan data serta pengecualian data non pemerintah. Ranperpres SDI inipun nanti mengamanahkan adanya walidata ditiap tingkatan baik dari pusat hingga daerah provinsi dan kabupaten serta kota dengan adanya unsur Komisi Informasi didalamnya.
berita terkait ……
KIP Laksanakan FGD Satu Data Indonesia
Komisi Informasi Pusat (KIP) bekerjsama dengan Kantor Sekretariat Presiden (KSP) menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) tentang Satu Data Indonesia di Ruang Rapat lantai 4 KIP Jakarta pada Selasa (22/8). Hadir sebagai nara sumber pada acara FGD tersebut, Komisioner KIP Yhannu Setyawan bersama Staf Khusus KSP, juga hadir komisioner Komisi Informasi (KI) Jawa Barat Budi Yoga dan komisioner KI DKI Muhammad Dawam.
Sementara itu, dari KIP Tenaga Ahli Agus Wijayanto, TA Aditya Nurya, Fathul Ulum, dan Annie Londa serta Asisten Ahli KIP Feri Firdaus ikut serta dalam FGD bersama perwakilan dari BPS, Bappenas dan lainnya. Topik bahasannya mengenai draf Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia yang sudah pada tahap versi 10.
Rencananya Perpres ini akan segera diluncurkan setelah rampung dari sisi pembahasan sehingga bisa memberikan informasi data yang tepat terhadap sesama instansi pemerintah. Meski data yang berbentuk statistik dan geospasial itu 75 persen lebih kepada kepentingan untuk pengambilan kebijakan pemerintah namun masih dapat diakses publik melalui mekanisme pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun dalam pelaksanaannya nanti, Satu Data Indonesia akan melahirkan organ baru bernama walidata yang bertugas untuk menyediakan data atau semacam Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam UU KIP. Walidata dan PPID dapat bahu membahu dalam memberikan akses informasi dan data kepada pemerintah dan non pemerintah.
Comments