top of page

KI Kaltim beri wawasan keterbukaan informasi publik pada peserta bimtek kehumasan pemprov Kaltara.



TARAKAN. Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim Muhammad Khaidir bersama Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim Abdullah Sani (13/4) menjadi nara sumber di kegiatan Bimtek Kehumasan Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara), Gelaran kegiatan yang diselenggarakan Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Setprov Kaltara di hotel galaxy Kota Tarakan terkait peningkatan citra pemerintah dalam penanganan info hoax dan penguatan implementasi layanan keterbukaan informasi publik.

Pada kesempatan bimtek kehumasan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Kaltim yang diwakili oleh Wakil Ketua Muhammad Khaidir menyampaikan Tips Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pencegahan Sengketa Informasi Publik diantaranya materi 6 tepat agar agar informasi publik bermanfaat maksimal bagi publik serta materi bagaimana memaksimalkan layanan, mediasi dan negosiasi dengan pemohon informasi publik ketika ranah permohonan informasi publik masih dalam lingkup penanganan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) agar sengketa informasi publik tidak perlu terjadi manakala permohonan informasi publik bukanlah termasuk dalam informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diharapkan melalui beberapa tips yang sudah disampaikan pada peserta bimtek / perwakilan badan publik pemerintah se provinsi Kaltara yang hadir pada kegiatan bimtek kehumasan. Badan publik di se provinsi Kaltara dapat menplementasikannya dalam layanan informasi publik di organisasi perangkat daerahnya masing-masing. (***)

Berita terkait lainnya :

Masyarakat Harus Pandai Memilah Berita Hoax

PROKAL.CO, TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kehumasan dengan tema meningkatkan citra pemerintah terkait penanganan hoax yang digelar di Hotel Galaxy Tarakan, Rabu (11/4).

Gubernur mengapresiasi kegiatan ini, dalam rangka menambah wawasan dan pemahamaan mengenai kehumasan. Terutama berkaitan dengan tema kegiatan, yaitu bagaimana peran kehumasan di era kebebasan seperti saat ini.

Di era keterbukaan seperti sekarang, kata Irianto, menjadikan semua orang bebas menyampaikan informasi maupun berpendapat, baik melalui media massa maupun media sosial. Bahkan tak jarang berita yang disampaikan belum tentu kebenarannya, untuk tujuan tertentu, atau yang sering disebut hoax.

Untuk itu, Gubernur juga mengajak semua pihak untuk bisa memilah-milah atau menyaring mana-mana informasi yang benar, dan mana berita hoax atau berita bohong.

Berdasarkan Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang Pers, siapa pun masyarakat yang dirugikan oleh pemberitaan bisa keberatan. Bahkan dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Pelaku penyebar berita bohong atau hoax maupun yang menyebarkan hal-hal yang merugikan atau melecehkan, bisa dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Irianto.

Gelaran yang diselenggarakan Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Setprov Kaltara, menghadirkan narasumber Ketua Tim Sosial Media Crisis Center Kantor Staf Presiden Alois Wisnu Hardana, Asisten Deputi Humas dan Protokol Sekretariat Kabinet RI Alfurqon Setiawan, Asisten Utusan Khusus Presiden Bidang Perbatasan Batas Maritim RI-Malaysia Eddy Sucipto, Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Khaidir, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Polisi Ade Yaya Suryana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Abdullah Sani serta Kepala Biro Humas Provinsi Kaltim Trimurti Rahayu.

“Dilihat dari narasumbernya, saya bangga, humas mampu mendatangkan staf kepresidenan untuk mengisi kegiatan bimtek. Pengalaman saya, jarang sekali staf kepresidenan mau datang ke acara seperti ini,” ujar Irianto dalam sambutannya.

Dalam paparannya, gubernur mengatakan, pers atau media massa merupakan salah satu mitra pemerintah. Hubungan humas pemerintah dan pers adalah hubungan yang saling membutuhkan. Sebagai informasi dan pencitraan instansi, humas memiliki peran yang sangat penting dalam sebuah instansi.

“Dalam hal ini pers berperan untuk menjembatani dalam penciptaan sebuah pemberitaan yang inovatif dan menarik. Hubungan yang saling membutuhkan itu bukannya tanpa hambatan, karena para praktisi humas dan penggiat pers memiliki persepsi masing-masing tentang satu sama lainnya,” katanya.

Namun, untuk menuju keseimbangan, Irianto mengatakan, humas dan pers harus mengerti dan paham tugas pokok masing-masing. Dijelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di mana disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

“Undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan berpendapat, tetapi ada aturannya, ada 3 hal prinsip demokrasi di dalamnya. Orang yang berdemokrasi adalah orang yang menghargai pendapat. Jangan ada yang berdemokrasi tapi tidak mau dikritik. Tugas kita melaksanakan aturan itu, humas juga harus paham dan tahu batasan berpendapat,” ujarnya.

Begitu juga dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang perbuatan yang dilarang. “Seperti berita hoax, berita yang seolah-olah benar tapi sebenarnya bohong, terdapat di dalam pasal undang-undang ITE. Setiap Orang yang memenuhi unsur dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” imbuh Irianto.

Menurut gubernur, mengapa hoax seringkali diartikan sebagai berita bohong yang sengaja disebar untuk dipercayai oleh orang banyak. Terdapat beberapa alasan mengapa hoax mudah dipercayai, antara lain keterbatasan informasi, tingkat popularitas informasi, ketertarikan dan bias konfirmasi. “Mari kita lebih kritis dalam memilih informasi dan jangan sampai terjebak dengan hoax,” sebutnya.

Maka itu, gubernur mengatakan, peran pemerintah dalam mengatasi fenomena hoax terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 40. Salah satunya adalah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (humas)

Yorumlar


bottom of page