top of page

Ketua PWNU Kaltim : Keterbukaan Informasi Publik bagian dari gerakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

  • Writer: Komisi Informasi Provinsi Kaltim
    Komisi Informasi Provinsi Kaltim
  • Jan 15, 2018
  • 2 min read


SAMARINDA. Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua Tanfidziah PW NU Kaltim, Bapak KH M Rasyid dan jajaran, termasuk Bapak KH Buchori Noor yang telah menerima kunjungan silaturahmi Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim M. Imron Rosyadi, bersama Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim, Muhammad Khaidir, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Bu Lilik Rukitasari, Koordinator Bidang Kelembagaan Senci Han dan staf sekretariat KI Kaltim, Yasin Ramadani, di Gedung Kantor Sekretariat PWNU Kaltim, Jl Imam Bonjol Samarinda, Sabtu (11/2) pagi, dalam suasana libur akhir pekan.


Pada pertemuan tersebut kami (Komisioner KI Kaltim.Red) memperkenalkan lembaga KI Kaltim serta tugas pokok dan fungsi kami sebagai pelaksana Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beserta seluruh aturan turunannya. Juga dalam menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik, termasuk menetapkan standar/ petunjuk teknis dan atau petunjuk pelaksanaan layanan informasi publik. Selanjutnya kami melakukan diskusi.

Pak Kyai Rasyid menyampaikan, sebagai organisasi keagamaan berpaham Ahlussunnah wal Jamaah, yang memegang prinsip Tawassuth (sikap tengah-tengah), Tawazun (seimbang), I’tidal (tegak lurus), dan Tasamuh (toleransi), NU selama ini juga gencar melaksanakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, yakni menganjurkan hal-hal yang baik dan mencegah hal-hal yang buruk bagi masyarakat. Di dalamnya tentu saja ada ajakan untuk terbuka dan jujur. Terkait tugas pokok dan fungsi KI Kaltim, pesan-pesan kebaikan itu tinggal dikaitkan dengan keterbukaan informasi publik.

Beliau juga mengemukakan, di tengah peredaran berbagai macam informasi belakangan ini, termasuk yang palsu, menyesatkan dan bernuansa fitnah, NU mengedepankan prinsip Tabayyun, yakni mencari kejelasan tentang sesuatu hingga jelas benar keadaannya. Dalam istilah lain, yakni meneliti dan menyeleksi sebuah informasi, tidak tergesa-gesa dalam memutuskan masalah baik dalam hal hukum, kebijakan dan sebagainya, hingga jelas benar permasalahannya.

Intinya, PWNU Kaltim menyambut baik pertemuan silaturahmi tersebut dan siap memberikan dukungan terhadap KI Kaltim, dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik di daerah ini. (MIR/***)

Comments


Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kaltim

Gedung Dinas Komunikasi & Informatika Provinsi Kaltim Lantai 2 Jalan Basuki Rahmat No.41 Samarinda 75112 – Kalimantan Timur – INDONESIA

Telp : 0541-731963, 0541-4122476,

HP/SMS/WA : 081381317222, 08125497932, 081347761176.

e-mail : komisiinformasiprovinsikaltim@gmail.com

Follow us

  • halaman FB KI Kaltim
  • akun twitter KI Kaltim
  • akun instagram KI Kaltim
  • akun google plus KI Kaltim
  • Facebook - White Circle
  • kanal youtube KI Kaltim
  • akun pinterest KI Kaltim
  • blog wp KI Kaltim
  • akun tumblr KI Kaltim
  • akun linkedlin KI Kaltim
  • akun flickr KI Kaltim
  • RSS feed KI Kaltim
  • aplikasi KI Kaltim

@ Komisi Informasi Provinsi Kaltim 2017

bottom of page