SAMARINDA. Kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Kaltim ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda (5/1/2017) selain bertujuan untuk menjalin silaturahmi juga terkait dengan pemantauan pasca putusan sengketa informasi di Komisi Informasi. Pengadilan Negeri adalah tempat para pihak dalam sengketa informasi di komisi informasi untuk mengajukan keberatan atau gugatan atas putusan ajudikasi non litigasi komisi informasi apabila yang digugat adalah badan publik selain badan publik negara sebagaimana yang diatur dalam dalam BAB X Pasal 47 ayat (2) UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam aturan pelaksanaan teknis UU No.14 Tahun 2008 yaitu Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) juga disebutkan bahwa pemohon dan termohon yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang.
Adapun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri (PN) dalam memutus perkara pengajuan keberatan atau gugatan dari pemohon atau termohon atas putusan Komisi Informasi adalah menguatkan atau membatalkan putusan Komisi Informasi sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 UU No.14 Tahun 2008.
Ketua PN Samarinda Dwi Sugiarto, S.H.,M.H., yang menjabat Ketua PN Samarinda sejak bulan Juni 2016 dan sebelumnya pernah bertugas dan menjabat sebagai Wakil Ketua PN Bandung menerima langsung kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Kaltim diruang kerjanya ditemani Wakil Ketua PN Samarinda, juga menegaskan hal yang kurang lebih sama pada Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim yang ikut dalam kunjungan kerja ; M. Imron Rosyadi, M. Khaidir, Sencihan, bahwa pihaknya (Majelis Hakim/PN Samarinda) dalam memutuskan perkara terkait gugatan atau keberatan atas putusan Komisi Informasi tentu berdasarkan dari semua aspek hukum tak terkecuali hukum acara Komisi Informasi (Perki 1 Tahun 2013 tentang PPSIP).
” Jika memang hukum acaranya harus dijatuhi putusan sela, maka sudah tentu Majelis Hakim PN akan menguatkan putusan Komisi Informasi demikian pun sebaliknya ” Tegas Dwi Sugiarto.
Selain berbincang terkait penanganan gugatan atau keberatan pemohon atau termohon atas putusan Komisi Informasi, Ketua PN Samarinda dan para Komisioner KI Kaltim juga berdiskusi soal-soal terkait penanganan hukum lainnya seperti mediasi penyelesaian sengketa dan penanganan eksekusi putusan Komisi Informasi. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 60 ayat (4) dan (5) Perki 1 Tahun 2013 tentang PPSIP disebutkan bahwa putusan komisi informasi yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusinya kepada ketua pengadilan yang berwenang oleh pemohon informasi dalam wilayah hukum termohon. Hal ini juga sesuai dengan aturan pada pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
Sedangkan untuk putusan mediasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik apabila pihak termohon ingkar untuk menjalankannya, pihak pemohon bisa mengajukan gugatan ke peradilan umum untuk mendapatkan penetapan mediasi (akta perdamaian) berbekal putusan mediasi Komisi Informasi dan hal ini sesuai aturan pada BAB VIII Pasal 36 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan.
Pada intinya pihak PN Samarinda sebagaimana yang dijelaskan oleh ketua PN akan menetapkan perintah eksekusi dan penetapan putusan mediasi menjadi akta perdamaian apabila syarat-syaratnya hukumnya terpenuhi dan memahami maksud dan tujuan dari pemantauan pasca putusan sengketa informasi oleh Komisi Informasi sebagai ikhtiar untuk memberikan kepastian hukum bagi pemohon dan termohon dalam penyelesaian sengketa informasi publik (***)
berita terkait :
Putusan KI Kaltim dikuatkan PN Samarinda http://kaltim.prokal.co/…/288612-putusan-kip-disengketakan.…
Commentaires