top of page

Keterbukaan Informasi Publik terkait Tata Kelola SDA di Kaltim Terus Digenjot



SAMARINDA. Melalui serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Yayasan Bumi mitra KIP Kaltim dalam program kerjasama open data terkait tata kelola sumberdaya alam (SDA) di kaltim. KIP Kaltim selalu menyempatkan untuk hadir dalam rangkaian kegiatan terkait baik FGD (Focus Group Discussion), RTD (Round Table Discussion) maupun talkshow interaktif di RRI guna mendorong penguatan implementasi keterbukaan informasi publik di sektor SDA Kaltim.

31 Januari 2017, M. Imron Rosyadi selaku Ketua KIP Kaltim menghadiri sekaligus mewakili KIP Kaltim dalam pelaksanaan kegiatan FGD Resolusi Kelola Hutan dan Lahan Yang Transparan dan Akuntabel, yang dilaksanakan oleh Yayasan Bumi bertempat di Midtown Hotel Samarinda.

Keterbukaan informasi bukan hanya menjadi kewajiban dari sebuah lembaga pemerintahan atau satuan perangkat kerja daerah (SKPD) namun menjadi kewajiban bagi semua lembaga termasuk lembaga swasta yang sepanjang melakukan kegiatan atau menerima dana bersumber dari APBN maupun ABPD, hal tersebut diuangkapkan Yustinus Sapto Hardjanto, Program Oficer ClickForest 3.0 Yayasan Bumi dalam Focus Group Discusion (FGD) di Hotel Midtown Samarinda (31/01/2017).

Berdasarkan data Komisi Informasi Kalimantan Timur mulai dari tahun 2012 sampai September 2016 alasan untuk melakukan sengketa informasi, 81% permohonan informasi tidak direspon oleh PPID Pembantu, 11% permohonan informasi tidak diberikan sesuai permintaan, 5% permintaan informasi tidak dilayani sesuai permintaan, 3% permohonan informasi ditolak karena alasan pengecualian, papar Yustinus.

Kegiatan yang dihadiri 6 orang perempuan dan 22 laki-laki ini, bertujuan untuk menggali pengalaman terkait proses permintaan informasi sumber daya alam juga mengidentifikasi inisiatif baik yang telah dilakukan badan publik dalam pemberian informasi sumber daya alam agar dapat merumuskan strategi yang tepat untuk mendorong keterbukaan informasi pada sektor sumber daya alam di Kalimantan Timur.

Organisasi masyarakat sipil yang selama ini sering melakukan uji akses terkait informasi tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Timur, yaitu Jatam Kaltim, Pokja 30, Stabil, dan Walhi Kaltim dan dihadiri oleh kelompok masyarakat sipil hadir dalam FGD ini. Selaini tu, FGD juga dihadiri oleh Komisi Informasi Kaltim yang diwakili oleh Ketua Komisioner, M. Imron Rosyadi.

Dalam diskusi tersebut telah dirumuskan strategi untuk mendorong keterbukaan informasi dalam tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Timur. Adapun rumusan strategi tersebut antara lain: adanya penguatan terhadap PPID pembantu di setiap Kabupaten atau Kota, lalu mendorong masyarakat yang terkena dampak buruk akibat kegiatan pengelolaan sumber daya alam agar dapat melakukan uji akses informasi, serta membuat kader dalam kelompok masyarakat yang terisolir dari keterbukaan informasi publik dan Mengelola data menjadi informasi yang menarik sehingga masyarakat dapat mengerti dan menangkap informasi lebih baik. (rs)

23 Pebruari 2017, Ketua KIP Kaltim M. Imron Rosyadi bersama Anggota KIP Kaltim Sencihan menghadiri diskusi M3MACHINE #2 bertema “Izin Lingkungan, Inplementasi Hak Warga atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat”, yang diselenggarakan Yayasan Bumi bertempat di hotel Aston samarinda.

Yayasan Bumi berkerjasama dengan Kaltim TV kembali menyelenggarakan dialog publik dalam kegiatan M3Machine dengan tema : “Izin Lingkungan; Implementasi Hak Warga Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat” yang berlangsung di Hotel Aston, Samarinda, Kalimantan Timur (23/02/2017).

Kegiatan ini dihadiri oleh 5 orang perempuan dan 31 laki-laki ini, bertujuan untuk mengekplorasi serta merefleksi implementasi ijin lingkungan dari beberapa sektor izin usaha yang terkait dengan Sumberdaya Alam, hutan dan lahan di Kalimantan Timur.

Dalam pengantar diskusi Yustinus Sapto Hardjanto , Program Oficer ClickForest 3.0 Yayasan Bumi menyampaikan dalam implementasi izin lingkungan masih terdapat beberapa permasalahan yang terjadi, yang diawali dengan adanya indikasi ketidakpatuhan, indikasi korupsi dan ketertutupan informasi.

Sebagai Narasumber, hadir pula dalam dialog kali ini Chamidin, S.Hut, M.Si, Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dan Adi Supriadi M.Si, Dosen Politeknik Pertanian Negeri Samarinda juga sebagai pemerhati lingkungan. Dikatakan Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan, di Kalimantan Timur masih ada sekitar 15 ijin usaha yang terindikasi belum patuh terhadap pelaporan UKL dan UPL.

Adi Supriadi menambahakan kondisi hutan di Kalimantan Timur juga sangat mengkhawatirkan terhitung dalam setiap tahun kurang lebih 2.220 hektare hutan rusak akibat kegiatan ijin usaha lingkungan terutama pada sektor ijin usaha hutan dan lahan.

Diskusi yang dimoderatori oleh Panthom Priyandoko tersebut ditutup dengan beberapa kesimpulan dan usulan antara lain; harus ada upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dalam proses monitoring dan evaluasi ijin usaha serta harus ada tindakan tegas kepada pemegang ijin usaha yang terindikasi belum patuh.

24 Pebruari 2017, M. Imron Rosyadi Mewakili Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim, Jumat (24/2) pagi, menjadi nara sumber dialog “Keterbukaan Informasi Publik dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam” di RRI Samarinda, bersama Roni Mai Sandi dari Yayasan Bumi, yang dipandu reporter senior RRI Rudi Mulyadi .

댓글


bottom of page