SAMARINDA. Beberapa hal mengemuka dalam diskusi dari kegiatan FGD Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik di Kaltim (2/5) diantaranya terkait : (1). tentang Kebijakan, Kelembagaan, dan Pengelolaan Data & informasi Publik pada badan publik, (2). Pemanfaatan dan Publikasi Informasi Data Publik serta, (3). Transparansi pengelolaan sumberdaya alam khususnya dikaitkan dengan alokasi tata ruang.
FGD Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik didaerah kaltim dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional ke 7 (tujuh tahun setelah UU KIP diberlakukan) diselenggaran Yayasan Bumi bekerjasama dengan The Asia Foundation dan Komisi Informasi Provinsi Kaltim, kegiatan ini di hadiri oleh -/+ 45 orang peserta yang berasal dari badan publik pemerintah lingkup pemprov kaltim seperti Bappeda, Dinas Kehutanan, Dinas Kominfo, PPID Utama Pemprov kaltim, Dinas Perpustakaan & Arsip Daerah, Dinas Perkebunan, Biro Humas Setdaprov Kaltim serta badan publik non pemerintah seperti Jatam Kaltim, Aman Kaltim, Yayasan Bumi, FOINI / IPC Jakarta Serta komisioner Komisi Informasi prov. Kaltim, perwakilan kelompok orang dari beberapa komunitas yang selama ini melakukan uji akses informasi publik pada badan publik.
FGD yang berjalan dua sesi selama 8 jam ini dipandu oleh Adi Supriadi, sebelum FGD sesi I dimulai Ketua Komisi Informasi Prov. Kaltim M.Imron Rosyadi mengajak peserta untuk memanjatkan doa atas peringatan 7 tahun berlakunya UU KIP.
Nara sumber dari Bappeda Kaltim memaparkan beberapa hal terkait aplikasi One Data One Map yang bisa diakses publik melalui link tautan website/situs http://onedataonemap.kaltimprov.go.id sebagai bentuk komitmen dan implementasi keterbukaan informasi publik pemprov kaltim terkait data dan informasi geospasial serta pemanfaatan tata ruang didaerah kaltiim.
Sementara dari PPID Dinas Perkebunan (Disbun) yang diwakili Reza Fahlevi memaparkan beberapa hal terkait kapasitas, sumberdaya,komitmen dan konsistensi PPID Disbun dalam memberikan pelayanan informasi publik guna menjadi informasi dan berbagi pengalaman dengan badan publik lainnya. Penguatan kapasitas layanan PPID Disbun Kaltim di awali dari kegiatan sosialisasi pelayanan KIP berbasis website yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat bekerjasama dengan Kementerian Pertanian tahun 2012 dan secara berkelanjutan tiap tahunnya kementerian pertanian memacu badan publik sektor pertanian didaerah melalui perlombaan layanan keterbukaan informasi publik berbasis website dan PPID Disbun Kaltim selalu meraih hasil tertinggi dalam keikutsertaan pada even lomba tahunan itu.
Namun sebagaimana disampaikan Reza Fahlevi bahwa pelaksanaan pelayanan informasi publik di PPID Disbun Kaltim juga pernah mengalami ujian ketika informasi publik yang diberikan pada pemohon informasi disalahgunakan oknum pemohon untuk menipu warga masyarakat lainnya dan sempat menimbulkan salah paham pada warga masyarakat yang menjadi korban penipuan.
“ Ada permohonan informasi yang kami layani terkait informasi sebaran peta kelapa sawit pada pemohon informasi namun data itu kemudian digunakan pemohon untuk menipu warga masyarakat dengan iming-iming investasi perkebunan kelapa sawit, ada juga pemohon informasi yang menngatasnamakan disbun Kaltim setelah memperoleh informasi untuk meminta sejumlah dana keberbagai pihak “ kata Reza Fahlevi disela-sela pemaparan materi.
Dalam UU No.14 Tahn 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada BAB XI mengenai Ketentuan Pidana ada diatur soal ancaman pidana bagi penyalahgunaan informasi publik dan badan publik bisa melaporkan pada aparat penegak hukum bila mendapati adanya pemohon yang menyalahgunakan informasi publik yang bisa merugikan orang lain.
PPID Disbun merupakan PPID terbaik dilingkup pemprov Kaltim bahkan untuk daerah sekaltim berdasarkan hasil kajian Komisi Informasi Prov. Kaltim sehingga kapasitas dan pengalaman pengelolaan layanan informasi publik Disbun Kaltim diharapkan dapat menginspirasi dan mendorong badan publik lainnya untuk perbaikan layanan informasi publik minimal kesetaraan implementasi standar pelayanan minimal informasi publik bisa terpenuhi disemua badan publik didaerah kaltim.
Nara sumber dari Komisi Informasi Prov. Kaltim diawali pemaparan dari M.Imron Rosyadi dan HM. Balfas Syam mengenai pentingnya transparansi pengelolaan sumberdaya alam untuk keberlanjutan daya dukung lingkungan hidup bagi keselamatan dan kesejahteraan warga kaltim. Sementara M.Khaidir (Wakil Ketua KI Prov. Kaltim) memaparkan tentang statistik penyelesaian sengketa informasi dan Sencihan memaparkan beberapa hasil monev (pemeringkatan KIP Kab/Kota se Kaltim tahun 2016 http://www.kip-kaltimprov.go.id/…/laporanpemeringkatankipka… daftar badan publik yang memberikan laporan layanan PPID tahunan ke KI Prov Kaltim http://www.kip-kaltimprov.go.id/…/laporanppidbpsekaltimtahu… dan implementasi KIP berbasis website badan publik http://www.kip-kaltimprov.go.id/…/monevwebopdpemprovkaltimm… ) terkait implementasi keterbukaan informasi publik pada badan publik didaerah kaltim.
Komisi Informasi Provinsi Kaltim melalui bidang kelembagaan juga menyampaikan bahwa ada beberapa perkembangan positif terkait implementasi keterbukaan informasi publik di daerah kaltim diantaranya melalui pengoptimalan sarana teknologi informasi untuk menunjang keterbukaan informasi seperti yang tampak pada aplikasi One Data One Map, SIRUP, TEPRA, LPSE dan iKaltim. Mungkin masih ada kekurangan namun itu bisa dibenahi kedepannya. Pemenuhan standar pelayanan minimal untuk keterbukaan informasi publik juga tak bisa dikesampingkan, sebelum mendorong peningkatan kualitas layanan keterbukaan informasi publik maka standar pelayanan minimal mestilah sudah terimplementasi secara merata disemua badan publik didaerah kaltim.
Sementara itu nara sumber lainnya Desiana Samosir dari perwakilan Foini/IPC Jakarta mengharapkan agar Komisi Informasi Provinsi Kaltim menerbitkan beberapa surat edaran pada badan publik didaerah kaltim terkait beberapa putusan kasasi mahkamah agung sebagaimana dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau yang menyatakan beberapa informasi publik sebelumnya multitafsir di kalangan badan publik apakah dibuka atau ditutup sekarang menjadi terbuka agar tidak terjadi pengulangan permohonan sengketa informasi terkait objek informasi yang dimohonkan. Foini juga menekankan agar badan publik dengan pelayanan informasi publik sudah bagus seperti Disbun Kaltim agar didorong menuju peningkatan kualitas demikian juga Pemprov Kaltim yang selama 5 tahun berturut-turut masuk dalam 5 besar terbaik pemeringkatan KIP terbaik secara nasional.
Pada sesi I FGD, interaksi peserta FGD dalam merespon beberapa hal yang disampaikan oleh beberapa nara sumber bermuara pada pentingnya sinkronisasi dan validitas data informasi publik yang dipublikasikan seperti terkait tata ruang dan pemanfaatan tata ruang untuk perkebunan, kehutanan, pertambangan, pemukiman dan pembangunan infrastruktur.
Pada sesi II FGD, Nara sumber dari Jatam Kaltim berbagi cerita dan pengalaman terkait uji akses informasi publik yang selama ini dilakukan, masih ada permohonan informasi yang sama sekali tidak direspon oleh badan publik sehingga diselesaikan melalui jalur sengketa informasi di KI Prov. Kaltim demikian pun dengan putusan-putusan KI Prov. Kaltim yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, masih ada saja badan publik yang mengulur-ulur waktu untuk memberikan informasi yang diminta.
Sementara nara sumber dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah yang dihadiri langsung oleh kepala dinas Prof. H.M. Aswin menyatakan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah siap sebagai saluran untuk menempatkan dokumen publik terkait Sumber Daya Alam.
“Silahkan bila ada data dan informasi terkait sumberdaya alam yang tujuannya untuk memberikan edukasi dan transparansi, disampaikan kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah untuk bisa diakomodasi dalam literatur perpustakaan dan aplikasi iKaltim” kata Prof. H.M. Aswin pada sesi II FGD.
Sementara dari PPID Utama Pemprov Kaltim dalam sesi II FGD menyampaikan masih diperlukan penguatan kordinasi antara PPID utama dan PPID pembantu utamanya dalam memperpendek alur birokrasi dalam pelayanan pemenuhan informasi publik. Beberapa saran dan masukan terkait debirokratisasi dalam pelayanan informasi publik di PPID juga diusulkan oleh Desiana Samosir dari IPC Jakarta seperti dengan menggunakan Chief Information Officer sebagaimana diterapkan oleh Kementerian Keuangan RI dalam pelayanan informasi publik serta staf penghubung antar PPID sebagaimana diterapkan oleh KPU guna memperlancar ‘pipa saluran’ komunikasi dan kordinasi antar badan publik tanpa mesti terkendala oleh tingkatan eselon dalam birokrasi pemerintahan untuk memenuhi pelayanan informasi publik.
Kegiatan FGD kedepannya diharapkan melibatkan lebih banyak badan publik utamanya badan publik yang belum mencapai standar pelayanan minimal dalam pelayanan informasi publik dan terkait implementasi transparansi pengelolaan sumberdaya alam diharapkan bisa memicu partisipasi publik lebih luas utamanya dalam pemanfaatan data dan informasi publik. (***)
Comments