top of page

Kapolresta Samarinda minta Komisi Informasi Provinsi Kaltim terlibat dalam operasi SABERPUNGLI



SAMARINDA. Maksud dan tujuan kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Kaltim ke Polresta Samarinda (5/1/2017) erat kaitannya dengan pemantauan pasca putusan sengketa informasi di Komisi Informasi khususnya mengenai penanganan delik aduan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 51,52,53,54,55,56,57 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan dalam pasal 81,82,83,84,85,86,87,88 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Ditemui diruangan kerjanya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Eriadi, S.H.,M.S.i., yang baru menjabat kurang lebih 1 bulan (sebelumnya menjabat Dirlantas Polda Kalsel) tampak ramah menyambut rombongan KI Kaltim yang terdiri dari para Komisioner ; M.Imron Rosyadi, M.Khaidir, Sencihan dan staf sekretariat KI Kaltim.

Ketua Komisi Informasi Prov. Kaltim menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan KI Kaltim ke Polresta Samarinda. ” Sebagaimana di atur dalam UU KIP pak Kapolres, bahwa pasca putusan Komisi Informasi itu para pihak bisa mengajukan delik aduan pidana apabila merasa dirugikan hak-haknya sesuai ketentuan UU KIP ” Kata M.Imron Rosyadi mengawali perbincangan.

Perbincangan pun mengalir antara Kapolresta yang didampingi ajudan dengan para komisioner KI Kaltim, Mulai dari penanganan delik aduan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU KIP dan UU Kearsipan dan keterbukaan informasi publik pada badan publik. untuk penanganan delik aduan pidana Kapolresta nantinya akan melihat putusan sengketa informasi komisi informasi dan akan menangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Untuk urusan sengketa informasi nya dan putusannya itu di Komisi Informasi kan, Nanti urusan delik pidananya domain pihak kepolisian yang mengurusnya kan ” Kata Kombes Pol Eriadi.

Untuk keterbukaan informasi publik di badan publik Kapolresta Samarinda menyoroti soal masih adanya ketertutupan terkait hal itu khususnya pada pelayanan publik terkait perijinan dan lain-lain yang rawan terjadinya pungutan liar.

” Nanti saya akan tindak tegas itu pelayanan publik yang masih tertutup itu karena rawan pungli. saya minta Komisi Informasi nanti bisa ikut terlibat dalam operasi SaberPungli khususnya nanti keterangan ahli terkait keterbukaan informasi publik ” Tegas Kapolresta Samarinda.

Para Komisioner KI Kaltim pun menyambut positif keinginan Kapolresta untuk melibatkan KI Kaltim dalam operasi SaberPungli karena selain menyelesaikan sengketa informasi publik melalui ajudikasi non litigasi dan mediasi serta menetapkan standar layanan informasi publik, Komisi Informasi juga berfungsi menjalankan UU KIP sesuai bagian penjelasan ketentuan umum dan tujuan UU KIP pada pasal 3 yang pada intinya keterbukaan informasi publik itu untuk mempercepat perwujudan pemerintahan terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi (pungli salah satunya) dan terciptanya tata pemerintahan yang baik.

Sebelumnya pun Komisi Informasi Provinsi Kaltim sudah ikut aktif mendukung kampanye tim SaberPungli, program #LAPOR SP4N dan aplikasi JAGA dari #KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) guna mengimplementasikan fungsi menjalankan UU KIP.

” Baik pak Kapolres, Kami siap bekerjasama untuk hal tersebut (dilibatkan dalam operasi SaberPungli) dan kami tunggu arahan dan kordinasinya ” Kata Ketua KI Kaltim M. Imron Rosyadi.

Kombes Pol Eriadi sebelum mengakhiri pertemuan memerintahkan ajudannya untuk segera memberitahukan hasil pertemuan kunjungan kerja Komisi Informasi ini ke Wakapolresta Samarinda (AKBP Vendra Riviyanto, SIK) yang juga menjabat sebagai Ketua Tim SaberPungli kota Samarinda.

” Untuk teknisnya nanti komisi informasi berkordinasi dengan Wakapolresta dan saya nanti perintahkan Wakapolresta untuk hal tersebut ” Kata Kombes Pol Eriadi . (***)

Website gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar –> https://saberpungli.id

Website Polresta Samarinda –> http://www.polrestasamarinda.com/

Comments


bottom of page