top of page

DKISP Menggelar Sosialisasi Standar Layanan Publik PPID

  • Writer: Komisi Informasi Provinsi Kaltim
    Komisi Informasi Provinsi Kaltim
  • Jan 20, 2018
  • 1 min read

Tana Paser – Sosialisasi Standar Layanan Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser berlangsung di Pendopo Kabupaten Paser, Kamis (30/11).

Kegiatan ini diamanatkan oleh Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan surat edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2014 tentang standar Layanan Informasi Publik PPID.


Acara dibuka oleh Staff Ahli Sudirman membacakan sambutan Bupati mengatakan dengan adanya standar layanan informasi PPID diharapkan dapat mengimplementasikan undang – undang keterbukaan informasi publik berjalan efektif dan hak – hak publik terhadap informasi yang berkualitas dan dapat terpenuhi.

“Dalam pelayanan informasi diperlukan prinsip transparansi, akuntabilitas, kondisional dan partisipatif serta adanya keseimbangan hak dan kewajiban.”

“Dengan berjalannya system ini maka keterbukaan informasi kepada masyarakat akan menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraaan pemerintahan.”

“Bupati juga menginstruksikan kepada  para  Perangkat Daerah , setelah sosialisasi ini dapat melakukan tindak lanjut untuk dapat membentuk PPID  dan membuat standar layanan informasi publik.”

Sudirman berharap melalui sosialisasi ini, peserta mampu mengimplementasikan ilmunya di kantor masing-masing, dapat mengelola dan memberikan layanan informasi publik ke masyarakat sesuai dengan prosedur.

Sukartono berharap dengan adanya standar ini, buat kita petugas dilapangan ada pedoman dan kepada masyarakat ada kepastian informasi contohnya dalam pengurusan suatu informasi, saling mensinkronkan antar OPD. Di SK kan oleh Bupati, antara badan publik saling berkoordinasi , solid kompak pondasinya, kuat, dapat memudahkan dalam pelayanan dan pemberian informasi.

Kegiatan sosialisasi diisi oleh dua narasumber, Kepala Bagian Pelayan Informasi Biro Humas Kementrian Kominfo RI Sukartono membawakan Tata Kelola Informasi Publik Standar Layanan Informasi Publik dan Ketua komisi informasi prov Kaltim M. Imron Rosyadi membawakan Tips Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pencegahan Sengketanya.   http://diskominfo.paserkab.go.id/index.php/web/posts/138/DKISP-Menggelar-Sosialisasi-Standar-Layanan-Publik-PPID-

Comments


Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kaltim

Gedung Dinas Komunikasi & Informatika Provinsi Kaltim Lantai 2 Jalan Basuki Rahmat No.41 Samarinda 75112 – Kalimantan Timur – INDONESIA

Telp : 0541-731963, 0541-4122476,

HP/SMS/WA : 081381317222, 08125497932, 081347761176.

e-mail : komisiinformasiprovinsikaltim@gmail.com

Follow us

  • halaman FB KI Kaltim
  • akun twitter KI Kaltim
  • akun instagram KI Kaltim
  • akun google plus KI Kaltim
  • Facebook - White Circle
  • kanal youtube KI Kaltim
  • akun pinterest KI Kaltim
  • blog wp KI Kaltim
  • akun tumblr KI Kaltim
  • akun linkedlin KI Kaltim
  • akun flickr KI Kaltim
  • RSS feed KI Kaltim
  • aplikasi KI Kaltim

@ Komisi Informasi Provinsi Kaltim 2017

bottom of page