top of page

Diskusi Publik Tentang Keterbukaan Data Sumberdaya Alam Kaltim

  • Writer: Komisi Informasi Provinsi Kaltim
    Komisi Informasi Provinsi Kaltim
  • Jan 15, 2018
  • 2 min read


SAMARINDA – Ketua Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur, Imron Rosyadi, mengatakan keterbukaan informasi sangat penting dalam pembangunan daerah melalui transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, serta mendorong pengembangan teknologi dan inovasi.

“Keterbukaan informasi itu melahirkan kepercayaan. Kepercayaan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi. Contohnya orang tak akan ragu membayar pajak kalau mereka tahu seluruh pajak dan retribusi itu digunakan untuk hal yang bermanfaat,” ujar Imron.

Imron tidak menampik keterbukaan informasi publik masih menjadi masalah di Indonesia. Bahkan tak jarang komunitas tertentu harus melalui sengketa agar bisa mendapat informasi publik.

“Jadi yang paling banyak ditemukan alasan bersengketa itu karena permohonan tidak dihiraukan atau diabaikan. Berdasarkan data kita itu ada 81 persen karena badan publik mengabaikan permohonan informasi,” katanya dalam diskusi publik M3MACHINE yang digagas Yayasan BUMI tentang ‘Keterbukaan Data Sumber Daya Alam Kalimantan Timur’ di Gedung Pertemuan Radio Republik Indonesia (RRI) Samarinda, Jl M Yamin, Rabu (11/1/2017).

Berdasarkan data KI Kaltim dari tahun 2012-2016, jenis informasi yang dimohon pada sengketa informasi publik berkaitan dengan kekayaan alam dan lingkungan hidup.

27 persen menyangkut lingkungan hidup, pertambangan, dan Sumber Daya Alam, 22 persen dokumen RAPBD, APBD, RKA, DPA, dan LPJ APBD.

Selanjutnya 14 persen menyangkut dokumen Hak Guna Usaha, Pertanahan, dan Transmigrasi, 13 persen laporan keuangan partai politik, 12 persen ang­garan sektor pendidik­an, serta 12 persen untuk dokumen lainnya.

Kendati demikian, Imron menegaskan ada beberapa kategori infomasi yang termasuk dalam pengecualian.

Informasi publik yang dikecualikan itu bersifat rahasia sesuai undang-undang kepatutan dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.

Misalnya dapat menghambat proses hukum, membahayakan pertahanan negara, dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, dan sebagainya.

Menurut Imron badan publik enggan memberikan informasi karena merasa ragu dengan kapasitas pemohon dan pemanfaatan informasi tersebut. Iapun mengingatkan para pemohon baik itu individu maupun komunitas agar tidak menjadi Vexatious Request.

“Vexatious request yaitu pemohon yang mempersoalkan dan menyengketakan hal tak substansial. Artinya gini, kalau dia (pemohon) dapat data justru digunakan untuk memeras. Jadi ini memang perlu hati-hati,” tuturnya.

Info dan berita terkait kegiatan silahkan klik link tautan berikut dibawah ini :

Pentingnya keterbukaan informasi data sumberdaya alam, ini yang dilakukan Yayasan Bumi http://kaltim.tribunnews.com/…/pentingnya-keterbukaan-infor…

Yayasan Bumi Bertemu Komisi Informasi Kaltim http://bumibaru.id/…/yayasan-bumi-bertemu-komisi-informasi-…

Tentang kegiatan M3MACHINE : Keterbukaan Data Sumberdaya Alam di Kaltim http://bumibaru.id/2017/01/m3machine-01.html

Commentaires


Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kaltim

Gedung Dinas Komunikasi & Informatika Provinsi Kaltim Lantai 2 Jalan Basuki Rahmat No.41 Samarinda 75112 – Kalimantan Timur – INDONESIA

Telp : 0541-731963, 0541-4122476,

HP/SMS/WA : 081381317222, 08125497932, 081347761176.

e-mail : komisiinformasiprovinsikaltim@gmail.com

Follow us

  • halaman FB KI Kaltim
  • akun twitter KI Kaltim
  • akun instagram KI Kaltim
  • akun google plus KI Kaltim
  • Facebook - White Circle
  • kanal youtube KI Kaltim
  • akun pinterest KI Kaltim
  • blog wp KI Kaltim
  • akun tumblr KI Kaltim
  • akun linkedlin KI Kaltim
  • akun flickr KI Kaltim
  • RSS feed KI Kaltim
  • aplikasi KI Kaltim

@ Komisi Informasi Provinsi Kaltim 2017

bottom of page