top of page

Diskominfo Samarinda akan kerja keras maksimalkan pelayanan PPID



SAMARINDA – Keterbukaan informasi publik merupakan langkah strategis dalam mengawal dan mewujudkan tata kelola negara yang bersih, profesional dan berwibawa, serta mengembangkan tatanan masyarakat informasi yang sehat, terkait hal itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Mohammad Imron Rosyadi menganggap penting adanya kerjasama multi pihak dalam mendukung keterbukaan informasi publik di bumi etam Kaltim.

“Dengan keterbukaan informasi di harapkan perilaku yang tidak baik dapat di cegah, dan perlu kerjasama multi pihak baik antar lembaga, instansi pemerintah, maupun badan publik guna mendukung hal tersebut”, ujar Ketua saat menerima kunjungan kerja Diskominfo Kota Samarinda di Ruang Rapat Kantor Diskominfo Prov. Kaltim, Rabu (1/2).

Menurutnya dengan memberikan pelayanan informasi secara berkala, serta merta, setiap saat dan informasi di kecualikan oleh masing-masing Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik, merupakan bentuk kerjasama multi pihak antara ppid pembantu, ppid utama, dan Komisi Informasi. Abdullah Sani selaku Kapala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur juga mengungkapkan hal serupa terkait pentingnya keterbukaan informasi publik.

Aji Syarif Hidayatullah selaku Kadiskominfo kota Samarinda dalam pertemuan kunjungan kerja tersebut memaparkan bahwa dengan dibentuknya dinas kominfo di kota samarinda ada harapan dan target untuk semakin memaksimalkan peran dan fungsi pelayanan keterbukaan informasi publik bagi warga kota tepian melalui kesadaran awal untuk mencegah sengketa informasi publik melalui maksimalisasi mediasi ditingkat PPID kemudian penataan kelembagaan PPID utama dan PPID pembantu hingga tingkat kelurahan, membangun front desk pelayanan informasi publik yang lebih representatif dan menguatkan sarana penunjang berupa infrastruktur teknologi informasi diantaranya dengan target wilayah samarinda sudah tercover jaringan 4G keseluruhan.

Sementara dari unsur komisioner KI prov. Kaltim baik M. Khaidir maupun sencihan menekankan pentingnya pembangunan kelembagaan PPID kota samarinda hingga tingkat kelurahan hal tersebut terkait dengan adanya permohonan sengketa informasi publik di awal tahun 2017 yang diterima KI Prov. Kaltim berasal dari kota Samarinda dengan termohonya kantor kelurahan. Selain itu ditekankan pula agar Diskominfo kota Samarinda bisa mengorganisir dalam satu wadah terkait beragamnya aplikasi pelayanan informasi yang sudah ada di kota samarinda guna makin memudahkan akses warga masyarakat sebagaimana yang sudah dilakukan PPID Kota Bontang dan Kota Balikpapan.

Sedangkan dari Kadiskomino prov. Kaltim mempersilahkan jajaran Diskominfo kota Samarinda untuk bisa kapan saja berkonsultasi dan berkomunikasi ke diskominfo prov. Kaltim terkait maksimalisasi peran dan fungsi PPID sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik pemerintah bagi warga masyarakat, Mengingat diskominfo prov. Kaltim adalah juga PPID utama prov. Kaltim dan 3 tahun berturut-turut (2014,2015,2016) mampu mempertahankan peringkat terbaik 3 tingkat nasional terkait layanan keterbukaan informasi publik pemprov se Indonesia.

Pertemuan kunjungan kerja Diskominfo kota Samarinda yang berlangsung hampir 4 jam tersebut selain membahas banyak hal terkait layanan keterbukaan informasi publik juga membahas hal-hal terkait teknologi informasi dan penyiaran, karena dalam pertemuan kunjungan kerja tersebut selain di hadiri oleh Jajaran pejabat struktural Diskominfo kota Samarinda, Diskominfo Prov. Kaltim dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim, juga di hadiri oleh Komisioner dan Sekretaris beserta staf sekretariat KPID prov. Kaltim karena sejak tahun 2017 sekretariat KPID prov. Kaltim melebur dan dilakukan penyesuaian menjadi bagian dari Diskominfo Prov. Kaltim sejak berlakunya Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi kaltim. (dsy/***)

bottom of page