top of page

Dialog Interaktif di RRI & TVRI Kaltim dalam rangka Hari Anti KORUPSI sedunia


TALKSHOW INTERAKTIF DI RRI SAMARINDA

NARA SUMBER : Inspektorat Provinsi Kaltim, KI Kaltim dan KMS Kaltim


SAMARINDA – Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi salah satu caranya adalah melaksanakan prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang transparan dengan melakukan keterbukaan informasi publik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan segala sesuatu untuk kepentingan publik.

Ahamd Rizal selaku Inspektur Pembantu Kesra, inspektorat Prov.Kaltim mengatakan Pencegahan korupsi merupakan salah satu tupoksi dari inspektorak Prov.Kaltim berdasarkan Pergub 53 Tahu 2015 bahwa tugas daripada inspekorat adalah membantu Gubernur dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Fungsinya melakukan pengawasan internal yang terkait dengan kinerja dan keuangan lembaga pemerintahan. Program pemeriksaan kinerja tahunan, program akuntabilitas kinerja dan pencegahan pemberantasan korupsi, hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas korupsi, saat menjadi narasumber dalam Dialog Publikan di Studio TVRI Kaltim. Rabu (13/12)

Dalam kesempatan yang sama dr. Lilik Lukitasari,S.Sos Komisioner Komisi Informasi prov. Kaltim menjelaskan salah satu tugas dari Komisi Informasi adalah mendorong dilaksanakannya standar layanan informasi oleh badan publik, agar pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) transparan dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.

Keterbukaan informasi yang dilakukan oleh OPD diharapkan dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik sehingga menciptakan pemerintahan yang good governance.

Menurut Herdiansyah Hamzah selaku Humas Koalisi Masyarakat sipil, prinsip dasar Koalisi masyarakat sipil adalah ketika gerakan masyarakat sipil melemah maka proses atau ruang terjadinya penyimpangan kekuasaan akan lebih mudah terjadi sehingga kesempatan korupsi ada. Koalisi masyarakat sipil (KMS) mengharapkan dapat terpenuhinya hak-hak informasi masyarakat dan menginginkan proses keterbukaan informasi dilakukan secara aktif.

Tata cara memperoleh informasi diatur melalui peraturan komisi informasi publik yang dibentuk undang-undang dengan menciptakan peraturan berupa standar pelayanan informasi publik. Apabila ada sengketa antara pemohon pengguna informasi publik maka komisi informasi tersebut harus menyelesaikan permohonan penyelesaian sengketa sampai tuntas.(Diskominfo Kaltim/Rtn)



DIALOG PUBLIKA DI TVRI KALTIM

NARA SUMBER : Inspektorat Provinsi Kaltim, KI Kaltim dan KMS Kaltim


SAMARINDA——-Perwujudan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang sasaran pokoknya adalah terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, memiliki kredibilitas, bersih dan bebas KKN.

Konsep tata pemerintahan yang baik sekarang menjadi salah satu kata kunci dalam wacana untuk membenahi sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Salah satu aktualisasi nilai dan prinsip-prinsip good governance adalah Transparansi.

Inspektur Pembantu Pengawas Bidang Kesejahteraan Rakyat Achmad Rizal mengatakan dalam good governance maka diperlukan tata kelola yang baik. Untuk menjadi tata kelola yang baik salah satunya terkait transparasi.

Rizal menjadi narasumber dialog interaktif RRI Samarinda didampingi Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Herdiansyah Hamzah dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Lilik Rukitasari dengan tema transparasi cegah tindakan korupsi menuju pemerintahan provinsi kaltim yang Good Governance. Selasa (12/12)

Ada 3 hal yang mendasari yang pertama adalah partisipasi publik  bagaimana pemerintah mendorong kepada publik bisa menyatakan pendapatnya dalam proses penyelenggaraan pemerintah.

Yang kedua terkait dengan akuntabilitas dimana pemerintah selalui ingin meningkatkan seluruh proses penyelenggaraan pemerintah. Seperti yang diketahui bersama bahwa pemerintah provinsi kaltim beberapa tahun  berturut –turut menerima penghargaan terbaik untuk akuntabilitasnya.

Dan yang ketiga adalah partisipasi pemerintah menciptakan timbal balik antara masyarakat  dengan pemerintah dengan memberikan informasi data.

“Kita berharap inspektorat dapat menjadi teladan dan menjadi contoh OPD lainnya dalam memberikan informasi publik baik itu dokumen-dokumen dari mulai program pekerjaan, pelaksanaan, termasuk  dokumen pelaksanaan anggran.

Disisi lain Herdiansyah mengatakan Salah satu aspek tindakan korupsi bisa diantisipasi membuka semua akses semua informasi. transparansi merupakan salah satu pintu masuk Bagaimana kemudian mencegah tindak pidana korupsi.

Pemerintah Daerah rame-rame menyampaikan bahwa kita berkomitmen merupakan good governance salah satunya adalah terbuka menurut saya itu masih dalam tataran konsep/ide masih tersimpan di kepala. Ada ketidak mampuan Pemerintah untuk menterjemahkan itu dengan baik. Sebagai contoh Jawa Barat itu paling tidak bisa menjadi rujukan bagaimana akses terhadap data APBD yang bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat.

Sementara Lilik menerangkan, dimana Komisi Informasi Prov kaltim selalu mendorong badan publik untuk merubah paradigma ketertupan itu agar menjadi paradigma keterbukaan. Masyarakat perlu diliterasi agar paham hak tahunya kalau masyarakat sudah tahu maka mereka akan menjadi faktor pendorong ke Badan Publik untuk terbuka.

Untuk  penilaian  yang dilakukan selama ini untuk badan publiknya komisi informasi itu tidak hanya menyelesaikan sengketa informasi tetapi juga mendorong badan publik untuk mau membuat standar layanan informasi yang baik, sehingga badan publik itu bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan akan informasi. (diskominfo/ris)

sumber :

bottom of page