SAMARINDA. Jum’at 19 Agustus 2016 Komisi Informasi Provinsi Kaltim (KI Kaltim) kedatangan tamu dari Yogyakarta, Rombongan 6 orang dari Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (KI DIY) yang terdiri dari Ketua : Hazwan Iskandar Jaya , wakil ketua : Dewi Amanatun Suryani , bidang PSI : Warsono & bidang ASE : Suharnanik Listiana beserta unsur Diskominfo Provinsi DIY (Kasie Urusan Komisi Infomasi & bagian Keuangan).
Tujuan kunjungan kerja KI DIY ke KI kaltim adalah diskusi dan sharing informasi terkait penyelesaian sengketa informasi publik, pengelolaan sekretariatan, anggaran/keuangan dan kelembagaan.
Diskusi dan sharing informasi dengan KI DIY selain diikuti oleh jajaran KI Kaltim (Ketua : M. Imron Rosyadi, Wakil ketua M.Khaidir, Bid. Kelembagaan : Sencihan, Sekretaris : Agus Eko Santoso, Panitera : Sutarwo) juga di hadiri oleh jajaran Diskominfo Provinsi Kaltim (Sekretaris Dinas : Hj. Nurulita, Kabid. DokInfo : Hendro Prasatyio , Kabid. TI : Ahmad Mulyadi, Kasubag Keuangan : Normalina, Kasie Pelayanan Pers : Andik Riyanto).
Dalam forum diskusi dan sharing tersebut KI DIY memaparkan soal penguatan positioning profil kelembagaan Komisi Informasi yg mesti terus dibenahi dikarenakan publik pada umumnya belum mengenal dan mengetahui secara jelas tupoksi komisi informasi dan beberapa kalangan terkadang mengartikan komisi informasi sama dengan komisi penyiaran (KPI/D).
Dari persoalan sengketa informasi publik, KI DIY lebih banyak menangani sengketa informasi terkait persoalan pertanahan di desa-desa di provinsi DIY dengan termohon rata-rata adalah kepala desa oleh karena itu untuk mencegah sengketa informasi publik di sektor pertanahan di desa-desa KI DIY juga aktif melakukan advokasi, sosialisasi dan edukasi di desa-desa terkait keterbukaan informasi publik dan standar layanan informasi publik pemerintahan desa bekerjasama dengan KI Jawa Timur. Selain itu KI DIY juga mengajak kelanjutan kerjasama dengan KI kaltim untuk sama-sama mendorong adanya forum PPID Komisi Informasi se Indonesia. Sejak dilantik Nopember tahun 2015, KI DIY menangani 12 sengketa informasi publik dan sudah selesai 10 sengketa tinggal yang 2 belum selesai dan rata-rata sengketa informasi publik selesai di tahap mediasi.
Sementara dari KI Kaltim memaparkan, sejak dilantik 31 mei 2016 KI Kaltim menangani 12 sengketa informasi publik dan sudah selesai 7 sengketa (3 sengketa selesai ditahap mediasi, 2 sengketa putusan sela, 1 sengketa putusan akhir dan 1 sengketa karena pemohon cabut gugatan ditahap ajudikasi karena permohonan informasinya dipenuhi oleh badan publik).
Selain menangani penyelesaian sengketa informasi publik, KI kaltim juga pro aktif melakukan pencegahan sengketa informasi melalui grand design untuk memaksimalkan 2 fungsi komisi infomasi selain penyelesaian sengketa informasi yaitu fungsi membuat standar layanan informasi publik dan menjalankan tujuan UU No.14 tahun 2008 sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3. Kerjasama dengan kalangan media massa didaerah baik cetak dan elektronik juga terus diupayakan oleh KI Kaltim selain kerjasama-kerjasama dengan badan publik untuk tujuan edukasi, sosialisasi dan advokasi keterbukaan informasi publik salah satunya melanjutkan MoU dengan Bandiklat provinsi Kaltim dimana materi keterbukaan informasi publik masuk dalam kurikulum diklat-diklat yang dilaksanakan oleh Bandiklat provinsi Kaltim.
Sengketa informasi publik yang ditangani KI Kaltim dominan berasal dari 3 sektor yaitu sumberdaya alam,pertanahan dan pendidikan, oleh karenanya selain penyelesaian sengketa informasi publik pada tiga sektor itu, KI Kaltim juga akan mendorong seri diskusi publik dan FGD terkait tiga sektor tersebut agar sengketa informasi publik bisa dicegah dan pelayanan informasi publik terkait transparansi tiga sektor tersebut dapat memenuhi harapan publik pada umumnya.
KI Kaltim juga akan memaksimalkan sosial media dan aplikasi teknologi informasi sebagai sarana alternatif untuk monitoring layanan informasi publik pada badan publik se kaltim, sarana edukasi-sosialisasi-advokasi dan juga sarana untuk penguatan positioning profil tupoksi dan kelembagaan komisi informasi pada publik umumnya.
Untuk penguatan capacity building kelembagaan khususnya SDM maka KI Kaltim baru-baru ini (minggu ke agustus 2016) telah mengikutsertakan 3 orang komisioner untuk training mediator bersertifikat di Pusat Mediasi Nasional (PMN) – Jakarta guna meningkatkan kualitas mediator KI kaltim dalam menangani sengketa informasi publik di tahap mediasi.
Selain diskusi dan sharing terkait tupoksi komisi informasi dan terobosan-terobosan yang dilakukan kedepan oleh kedua KI Provinsi, KI DIY juga sempat menanyakan perihal keberhasilan provinsi Kaltim selama beberapa tahun berturut-turut berhasil meraih peringkat 1 sampai 3 keterbukaan informasi publik kategori pemerintah provinsi se Indonesia, Diskominfo provinsi Kaltim dalam hal ini diwakil kabid. DokInfo (Hendro Parsatyo) menjelaskan bahwa keberhasilan provinsi Kaltim tersebut tak lepas dari dukungan penuh Gubernur Provinsi Kaltim dan Kepala Dinas Diskominfo Kaltim namun keberhasilan tersebut tetap perlu untuk dipertahankan mengingat adanya beberapa indikator-indikator baru dalam penilaian pemeringkatan keterbukaan informasi publik tersebut yang digelar setiap tahun oleh Komisi Informasi Pusat.
Pertemuan diskusi dan sharing antar kedua Komisi Informasi Provinsi di tutup dengan kesepahaman bahwa pelaksanaan tupoksi dan terobosan-terobosan yang dilakukan menyesuaikan dengan karakteristik masing-masing KI daerah beserta kondisi dukungan sumberdayanya dan KI Kaltim dan KI DIY ‘sepakat’ untuk memperjuangkan adanya forum PPID Komisi Informasi se Indonesia dalam forum rakernis dan rakornas KI se Indonesia selain isu terkait penguatan positioning profil kelembagaan komisi informasi yang dimulai dari tingkat pusat.
Setelah pertemuan diskusi dan sharing, Sebelum pulang kembali ke tempat menginap selama berada di kota Samarinda, Rombongan KI DIY berkeliling meninjau kantor KI Kaltim yang terdiri ruangan ketua,wakil ketua dan anggota KI Kaltim beserta ruangan sekretaris dan staf sekretariat juga ruangan panitera, ruangan mediasi yang semuanya terletak di lantai 2 dan ruangan sidang ajudikasi yang berada di lantai 1, Kantor Diskominfo prov. Kaltim. (***)
Comments