MATARAM. Komisi Informasi Pusat memiliki fungsi salah satunya adalah menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi. Adapun salah satu tugas yang diberikan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi yang berlaku nasional sebagai acuan hukum formil (hukum acara) dalam menyelesaikan sengketa informasi publik.
Meskipun Komisi Informasi Pusat tidak memiliki hubungan hierarkis dengan Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten/Kota, Namun dalam melaksanakan fungsi penyelesaian sengketa, Komisi Informasi memiliki payung hukum yang sama yaitu Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) dan dilengkapi dengan petunjuk teknis berupa modul Ajudikasi, Mediasi dan Kepaniteraan.
Guna meningkatkan kesepahaman, kemampuan dan kualitas putusan penyelesaian sengketa informasi, Komisi Informasi Pusat mengundang Komisi Informasi se Indonesia untuk mengikuti Bimtek dan FGD penyelesaian sengketa informasi dan legal drafter putusan yang dihasilkan dari proses mediasi dan ajudikasi non litigasi.
Kegiatan Bimtek dan FGD dilaksanakan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dari tanggal 15-17 Mei 2017 dan diikuti oleh Komisi Informasi Provinsi Kaltim (diikuti 3 Komisioner ; DR. Lilik Rukitasari, M.Khaidir,SHI & Drs. HM. Balfas Syam), Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Komisi Informasi Provinsi Banten, Komisi Informasi Provinsi Bali, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah , Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dan dari Komisi Informasi Pusat yang dihadiri dua orang komisioner KI Pusat sekaligus nara sumber pada kegiatan ; Evi Trisulo dan Dyah Aryani.
Beberapa hal yang mengemuka untuk agenda tindak lanjut dari diskusi antar peserta dalam pelaksanaan kegiatan diantaranya perlu adanya kodifikasi dan KI prudensi putusan penyelesaian sengketa informasi di seluruh Komisi Informasi se Indonesia dan perlunya revisi Perki Nomor 1 Tahun 2013.
“ perbaikan dan peningkatan kualitas putusan memerlukan banyak masukan dan referensi dari setiap daerah dan PERKI No 1 tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi masih perlu disempurnakan ” . Ungkap DR. Lilik Rukitasari Korbid. PSI Komisi Informasi Provinsi Kaltim yang hadir dalam kegiatan.
Selain itu perlu adanya pelatihan legal drafter putusan bagi staf sekretariat Komisi Informasi Daerah untuk menunjang kinerja penyelesaian sengketa informasi sebagaimana yang diungkapkan wakil ketua KI Prov. Kaltim M.Khaidir, SHI merangkap anggota bidang PSI yang turut serta dalam kegiatan.
Adapun Komisi Informasi Provinsi Kaltim periode tahun 2016-2020 dalam kurun waktu bulan Juni 2016 s/d Mei tahun 2017 sudah menerima 25 permohonan sengketa informasi publik ; 24 diregister, 1 tidak diregister karena permohonan dicabut pemohon. Dari 24 permohonan sengketa informasi yang sudah diregister ; 20 sudah selesai dan 4 masih berproses. Adapun 20 sengketa informasi yang sudah diselesaikan terdiri atas putusan ; 12 putusan ajudikasi non litigasi, 7 putusan mediasi , 1 permohonan teregister dicabut sebelum proses sidang sengketa informasi . dari 12 putusan ajudikasi non litigasi terdiri dari ; putusan penetapan 2 , putusan sela 6, putusan akhir 4. Sedangkan 4 dari 6 putusan sela dikeluarkan karena tidak terpenuhinya kewenangan relatif dan 2 putusan sela berlanjut ke KI Pusat (dilimpahkan). Adapun status kekuatan hukum putusan 12 putusan ajudikasi non litigasi ; 11 putusan ajudikasi non litigasi sudah inkracht tanpa ada gugatan para pihak, sedangkan 1 putusan ajudikasi non litigasi sudah inkracht setelah digugat kemudian dikuatkan PN samarinda. Terkait rentang waktu penyelesaian sengketa informasi ; 5 PSI diselesaikan dalam jangka waktu 100 Hari Kerja (HK) s/d 143 HK dan 15 PSI diselesaikan dalam jangka waktu 14 HK s/d 95 HK. (***)
Comments