top of page

Bontang Minimalisir Sengketa Dengan Standar Layanan Informasi Publik



BONTANG – Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terkait hal tersebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kaltim Abdullah Sani kembali mengingatkan badan publik terkait pentingnya memberikan pelayanan informasi publik.

“Setiap badan publik harus membentuk PPID, baik PPID utama ditingkat provinsi, dan kabupaten/kota, maupun PPID Pembantu pada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing,” ujar Abdullah Sani saat menjadi pembicara sosialisasi Standar Pelayanan Informasi Publik dan PPID Kota Bontang, di Pendopo Walikota Bontang, Rabu (8/2).


Salah satu anggota Komisioner Komisi Informasi Kaltim yang turut hadir sebagi narasumber pada kegiatan sosialiasi tersebut juga menganggap penting dibentuknya PPID di masing-masing badan publik, menurutnya dengan keberadaan PPID yang tentunya memiliki standar pelayanan informasi publik dapat meminimalisir terjadinya sengketa informasi yang di ajukan oleh pemohon kepada Komisi Informasi.

“Tentu pemohon informasi tidak akan mengajukan sengketa jika pelayanan informasi yang diberikan sudah baik, dan hal ini sudah diterapkan oleh Kota Bontang, terbukti dari tahun 2013 kota Bontang tidak termasuk dalam daftar sengketa informasi, dan hal ini harus terus dipertahankan”, jelas Lilik Rukitasari, Komisioner Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi saat menjadi narasumber.

Pada kesempatannya Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi (KI) Kaltim juga menjelaskan terkait jenis informasi baik yang terbuka maupun yang dikecualikan, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang di atur dalam UU no 14 tahun 2008, tentang keterbukaan Informasi Publik.

Seperti diketahui sosialisasi SOP PPID dan standar pelayanan informasi publik Kota Bontang merupakan program Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Bontang dalam rangka meningkatkan pemahaman badan publik lingkup Kota Bontang berkaitan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Sosialisasi tersebut dibuka Staf Ahli Walikota Bontang Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM, Sofiansyah diikuti peserta OPD, Camat, Lurah, serta Perusda Bontang. (dsy)

bottom of page