To the point aja, dalam penjelasan Pasal 6 ayat (3) huruf d UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa:
Yang dimaksud dengan rahasia jabatan adalah rahasia yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan Badan Publik atas tugas lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka rahasia jabatan = rahasia negara yang dirahasiakan oleh pejabat yang menguasai informasi. Dengan demikian, lalu apa bedanya rahasia negara dan rahasia jabatan? Karena itu, saya memiliki penafsiran yang berbeda.
Menurut saya, rahasia jabatan itu adalah rahasia personal seseorang yang terkait dengan jabatannya. Jadi, ada dua unsur yang harus dipenuhi agar sebuah informasi dapat dikatakan sebagai rahasia jabatan. Pertama, informasi personal (pribadi). Kedua, terkait jabatan.
Jika informasi tersebut adalah informasi personal tapi tidak terkait jabatan, maka itu masuk kategori rahasia pribadi. Sementara, jika informasi itu terkait sebuah jabatan namun tidak mengandung unsur informasi pribadi, maka potensial masuk kategori rahasia negara.
Contoh: Seorang pejabat yang menguasai dokumen rahasia. Dia berhak membuka dokumen tersebut karena menduduki jabatan tertentu. Pejabat lain di bawahnya tidak berhak membuka dokumen tersebut. Misalnya dokumen rencana penyergapan kelompok separatis OPM (Organisasi Papua Merdeka). Pejabat, tersebut wajib merahasiakan informasi ini. Ini bukanlah rahasia jabatan, tetapi rahasia negara.
Nah, rahasia jabatan, harus memenuhi dua unsur di atas. Jadi, rahasia jabatan itu irisan antara rahasia pribadi dan rahasia negara. Lalu, apa saja informasi yang memenuhi dua unsur di atas? Kita dapat melihatnya pada informasi perseorangan ASN. Namun, kita perlu mengidentifikasi kembali, mana yang tertutup (masuk kategori rahasia jabatan atau rahasia pribadi) dan mana yang dapat dibuka.
Mari kita lihat, apa saja informasi perseorangan ASN itu dan bagaimana potensi statusnya.
Nota penetapan NIP dan kelengkapannya (NIP terbuka, kelengkapannya tertutup)
Nota persetujuan pertimbangan Kepala BKN (tertutup)
SK pengangkatan CPNS (terbuka)
Hasil pengujian kesehatan (hasilnya terbuka, rinciannya tertutup)
SK pengangkatan PNS (terbuka)
SK Peninjauan masa kerja (terututup)
SK kenaikan pangkat (terbuka)
Surat pernyataan melaksanakan tugas/Menduduki jabatan/Surat pernyataan pelantikan (terbuka)
SK Perpindahan wilayah kerja (terbuka)
SK Perpindahan antar instansi (terbuka)
SK Cuti Di Luar Tanggungan Negara – CTLN (tertutup)
Berita Acara Pemeriksaan (tertutup)
SK Hukuman Jabatan/Hukuman Disiplin PNS (tertutup)
SK Perbantuan/Dipekerjakan di luar instansi induk (terbuka)
SK Penarikan Kembali dari Perbantuan/Dipekerjakan (terbuka)
SK Pemberian Uang Tunggu (terbuka)
SK Pembebasan dari Jabatan Organik (tertutup)
SK Pengalihan PNS (tertutup)
SK Pemberhentian sebagai PNS (tertutup)
SK Pemberhentian Sementara (tertutup)
Surat Keterangan Pernyataan Hilang (terbuka)
Surat Keterangan PNS yang dinyatakan Hilang (terbuka)
SK Pengangkatan/Pemberhentian Sebagai Pejabat Negara (tertutup)
SK Penggantian Nama (tertutup)
Surat Perbaikan Tanggal Tahun Kelahiran (tertutup)
Akta Nikah/Cerai (tertutup sebagai informasi pribadi)
Akta Kelahiran (tertutup sebagai informasi pribadi)
Isian Formulir PUPNS (tertutup)
Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Jabatan (terbuka)
Surat Permohonan menjadi Anggota Parpol (Tertutup sebagai informasi pribadi)
Surat Keterangan Mutasi Keluarga (tertutup sebagai informasi pribadi)
Surat Keterangan Meninggal Dunia (terbuka)
Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan (terbuka)
Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional (terbuka)
SK Hasil Penelitian Khusus (terbuka)
Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala (terbuka)
Surat Tugas Izin Belajar Dalam/Luar Negeri (terbuka)
Surat Izin Bepergian Ke Luar Negeri (terbuka)
Kartu Pendaftaran Ulang (Kardaf) PNS (tertutup)
Ijazah/Sertifikat (tertutup)
SK Penempatan/Penarikan Pegawai (terbuka)
Status di atas hanyalah potensi, yang perlu diuji kembali. Anda punya pendapat berbeda? Silakan. Btw, rahasia jabatan tidak dapat disebut sebagai kerahasiaan mendasar. Kerahasiaan mendasar, tetaplah tiga jenis. Rahasia negara, rahasia pribadi, rahasia bisnis. Adapun rahasia jabatan, merupakan irisan antara rahasia pribadi dan rahasia negara, sebagaimana disebutkan di atas.
Arbain FOI