Istilah Pengguna Informasi Publik dicantumkan dalam UU sebagai konsekuensi dari adanya klasifikasi informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta dan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala (pro-active disclosure). Dengan klasifikasi informasi yang wajib diumumkan ini, publik tidak perlu melakukan permohonan informasi. Dengan demikian mereka disebut sebagai pengguna informasi publik.
Definisi Pengguna Informasi Publik disebutkan dalam Pasal 1 angka 11 UU KIP, yaitu:
Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Sementara definisi pemohon informasi disebutkan dalam Pasal 1 angka 12 UU KIP, yaitu:
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
Pembentuk UU menyadari bahwa pengguna informasi publik tidak dapat dibatasi hanya oleh WNI, sebab dengan diumumkan di web, siapapun dapat mengakses dan menggunakannya.
Meski demikian, UU tetap mencantumkan kewajiban pengguna informasi publik dalam pasal 5 ayat (1) sd ayat (3)
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sayangnya, pada ketentuan Pidana UU ini, tidak diatur konsekuensi pelanggaran atas kewajiban di atas. Memang tidak semua informasi yang diperoleh pemohon perlu mencantumkan sumbernya. Secara lebih spesifik, Anda dapat melihatnya pada UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Lalu siapa yang dapat diatur dalam pasal ini? 1. WNI yang berada di wilayah NKRI (prinsip teritorialitas). 2. WNI di luar wilayah NKRI (prisip nasional aktif). 3. WNA (prinsip nasional pasif dan prinsip universalitas).
Arbain FOI