Ada dua perspektif kepentingan publik. Pertama, kepentingan seseorang atau sekelompok orang sebagai warga negara. Dengan demikian, yang menjadi pertimbangan adalah apakah kepentingan seseorang atau sekolompok orang itu merupakan kepentingan yang pemenuhannya dijamin oleh negara atau tidak. Jadi, ini bukan masalah kuantitas. Misalnya, di satu kecamatan, ada satu orang tua yang tidak mampu menyekolahkan anaknya, karena tidak dapat kuota di sekolah negeri dan tidak mampu membayar di sekolah swasta. Sementara pendidikan merupakan tanggung jawab negara. Maka, persoalan ini dapat dikategorikan sebagai kepentingan publik.
Kedua, kepentingan mayoritas orang di satu wilayah. Pertimbangannya adalah kuantitas. Jadi masalahnya bukan pada positioning negara dan warga negara dengan sejumlah hak dan kewajiban, sebagaimana perspektif pertama. Tapi pada kuantitas pemilik kepentingan. Misalnya, di satu kecamatan, mayoritas penduduknya ingin mengecat rumahnya dengan warna biru supaya terlihat seragam dan indah (Negara tidak wajib menyediakan ini). Karena mayoritas penduduk menghendaki, dengan berbagai pertimbangan, maka ini disebut kepentingan publik. Kalau satu orang saja yang menghendaki, tidak dapat disebut kepentingan publik.
Arbain FOI