Sebelumnya, saya mengajak Anda untuk sekali lagi membuka definisi informasi publik dalam UU KIP. Lihat Pasal 1 angka 2.
“Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggara negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik”
Kita bisa mengurai definisi informasi publik di atas dalam dua bagian. Inilah indikator sebuah informasi dapat dikatakan sebagai informasi publik.
Pertama, pengelola (Badan Publik). Sebuah informasi dapat dikatakan sebagai informasi publik jika dikelola oleh Badan Publik (baik dihasilkan sendiri maupun diterima dari pihak lain).
Kedua, isi (berkaitan dengan penyelenggara/penyelenggaraan negara, badan publik lain, dan yang terkait kepentingan publik). Di luar itu, tidak dapat dikatakan informasi publik. Misalnya, informasi pribadi. Informasi pribadi tidak dapat berubah menjadi informasi publik meskipun dikelola oleh badan publik. Kalaupun karena perintah UU, informasi pribadi tersebut dibuka, maka ia disebut informasi pribadi yang dikecualikan. Bukan informasi publik.
Pertanyaan
Bagaimana jika sebuah informasi terkait kepentingan publik tapi tidak dikelola oleh badan publik? Misalnya, informasi daftar jalan rawan kejahatan yang dimiliki oleh Radio Elshinta. Apakah dapat disebut informasi publik? Saya menjawabnya, tidak. Lalu, kita menyebutnya apa? Bukankah ini terkait dengan kepentingan publik?
Saya menyebutnya “Informasi Umum”. Istilah ini meminjam dari PP No. 24 Tahun 1998 yang menyebut Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan sebagai dokumen umum. Saya meminjam kata “Umum”. Kenapa harus dibedakan? Karena definisi informasi publik ini adalah definisi terminologi (istilah) yang acuannya adalah UU KIP. Sementara UU KIP telah memberikan batasan. Kalau dicampur-aduk, ya bisa kacau.
Selanjutnya, apakah informasi umum tersebut dapat berubah menjadi informasi publik? Ya, jika informasi tersebut diserahkan ke badan publik dan oleh badan publik dinyatakan sebagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik yang berada di bawah penguasaan badan publik.
Apakah badan privat wajib mengumumkan informasi umum tersebut? Ini tergantung pada konteksnya. Sepanjang diperintah oleh UU, maka wajib dibuka. Misalnya: informasi yang terkait hak-hak konsumen yang dikelola perusahaan swasta, laporan keuangan tahunan perusahaan, dan lain-lain. sumber : Arbain FOI