Ini perdebatan antar peserta saat workshop keterbukaan informasi publik di Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur, 14 Desember 2017. Apakah pemohon informasi boleh menggunakan informasi yang diminta di luar tujuan yang disebutkan pada saat permintaan informasi? Kalau boleh, lalu apa gunanya mencantumkan tujuan itu? Pada dasarnya, informasi publik itu adalah hak. Sebagai hak, maka terserah yang punya hak donk, mau diapain.
Karena itu, Koalisi KMIP (Kebebasan Memperoleh Informasi Publik) saat mengadvokasi UU ini di DPR, menolak pencantuman tujuan itu. Silakan Anda lihat, pasal 3 huruf a UU KIP (14/2008), tujuan UU ini menjamin hak warga Negara untuk mengetahui, dst.. Jadi, kalau pemohon mencantumkan tujuan untuk mengetahui, It’s Ok. Tapi, karena sudah dalam UU, mari kita petik hikmahnya. Kok hikmah? Ya, karena ini penggalian saya pribadi, bukan kehendak pembentuk UU. Saya tak menemukan itu, dalam risalah pembahasannya.
Pertama, untuk memastikan informasi yang diminta pemohon sesuai dengan kebutuhannya atau sesuai yang ada dalam persepsi dia. Misal: Ada orang meminta daftar Anggota DPR RI dari periode 1999 – 2004 sd 2014 – 2019. Lalu dia menuliskan tujuannya, untuk melakukan riset tentang kuantitas anggota DPR perempuan selama masa reformasi. Bisa jadi badan publik bersangkutan mengatakan, “Kami memiliki data yang Anda butuhkan.” Atau ada seseorang yang bingung nama dokumen yang dia minta itu apa. Dengan mencantumkan tujuan, maka akan diketahui, dokumen apa sesungguhnya yang dibutuhkan.
Kedua, untuk mengetahui tren tujuan penggunaan informasi publik. Dengan mengetahui ini, maka bisa jadi badan publik perlu menyajikan informasi tersebut secara detil, tematik, mendalam, dengan format open data dan pro-active (diumumkan secara serta merta atau berkala). Apakah tidak masalah mengubah klasifikasi dari yang tadinya hanya diberikan berdasarkan permintaan menjadi diumumkan? Tidak masalah, justru menjadi nilai tambah.
Selingan bentar, gini contohnya: banyak warga yang meminta dokumen SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dan bukti pengeluarannya karena ada dugaan korupsi seorang pejabat publik. Sebenarnya, ini masuk kategori informasi yang disediakan. Tapi karena banyaknya permintaan, maka badan publik boleh saja mem-publish-nya di website, supaya tak perlu repot-repot melayani permintaan. Tapi… Ya, Anda berani melakukan itu, kalau Anda benar. Kalau memang salah, ya risiko Anda, tho?
Lalu bolehkah informasi yang didapat digunakan untuk tujuan lain? Ya, boleh-boleh saja, tentu dengan bertanggungjawab. Kalau tujuannya untuk melawan hukum, misalnya memeras. Ya, silakan dilaporkan ke polisi. Laporannya, bukan karena ketidaktepatan dalam tujuan permohonan dan penggunaan. Tapi, karena pemerasan itu. Jadi, tujuan pada dasarnya, untuk memudahkan pemohon informasi publik, bukan untuk mempersulit atau bahkan menolaknya.
Arbain-FOI