Pasal 4 Perki No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyebutkan bahwa salah satu kewajiban badan publik adalah menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh informasi publik yang dikelola. Dalam pasal 9 disebutkan bahwa pemutakhiran daftar informasi publik ini, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
Saya ingin menggarisbawahi satu hal dulu, yaitu “Badan Publik Menetapkan DIP” Pasal ini menyebabkan DIP tak berfungsi maksimal untuk pelayanan. Dengan kata lain, pelayanan sudah berjalanan sedemikian rupa, sementara DIP terseok-seok mengikuti di belakangnya. Padahal, DIP dibuat untuk memperkuat fungsi pelayanan informasi.
Kenapa terseok-seok? Karena DIP dinyatakan sah atau resmi, setelah ada penetapan dari badan publik (dalam hal ini pimpinan badan publik). Di pemerintah kabupaten, misalnya, ada 30 lebih OPD yang diminta membuat DIP untuk diserahkan kepada PPID Utama. PPID utama memastikan kebenarannya, baru menyerahkan ke atasan PPID (Sekda). Setelah dari atasan PPID, kemudian diserahkan ke pimpinan (Bupati/Walikota) untuk ditetapkan. Allamak! Lama kali! Kalau mengikuti aturan di atas, bisa jadi belum selesai pengecekan DIP pada bulan berjalan, DIP baru kembali menghadang untuk ditetapkan. Asli ribet.
Karena itu, menurut hemat saya. DIP tidak butuh otorisasi. Yang butuh diotorisasi adalah informasi atau dokumen yang dihasilkan badan publik. Otorisasi dimaksud meliputi: a. Menyatakan infomasi/dokumen tersebut sebagai informasi/dokumen sah/resmi. b. Menyatakan sifat informasi (terbuka atau dirahasiakan). c. menyatakan klasifikasi informasi (serta-merta, berkala, atau tersedia setiap saat). Setelah itu, langsung saja dimasukkan ke DIP. Inilah yang saya maksud sebelumnya, bahwa DIP harusnya diupdate real-time.
Trus gimana? KI perlu mengubah Perki 1/2010 atau badan publik boleh-boleh saja mengabaikannya. Apakah melanggar UU? Menurut saya, tidak. Jika otorisasi telah dilakukan, masukkan serta-merta dalam DIP. Serahkan ke Desk Informasi. Insya Allah bermanfaat bagi pelayanan, bukan?
Arbain FOI